Persalinan Gratis Tidak Dibatasi Jumlah Anak

Persalinan Gratis Tidak Dibatasi Jumlah Anak
Persalinan Gratis Tidak Dibatasi Jumlah Anak
JAKARTA - Jaminan persalinan (Jampersal) tidak akan dibatasi jumlah anak. Itu artinya anak ketiga atau keempat masih bisa mendapatkan layanan persalinan gratis ini. Asalkan syarat utamanya harus melahirkan normal di puskesmas atau RSUD.

"Tadinya memang ada informasi kalau Jampersal ini akan diperketat persyaratannya mulai tahun depan, berupa pembatasan jumlah anak yang akan dapat layanan gratis. Konsepnya seperti aturan PNS, di mana anak ketiga menjadi tanggung jawab sendiri alias tidak dibiayai negara lagi," tutur Aditya Moha, anggota Komisi IX DPR RI di Gedung Senayan, Kamis (24/11).

Namun hal ini, menurut Aditya, dibantah Menkes Endang Rahayu Sedyaningtyas. Jampersal tidak dibatasi jumlah anak. Sehingga anak ketiga atau keempat masih bisa dilayani lewat jampersal. Hanya saja, setiap keluarga diminta untuk ikut program keluarga berencana.

"Program KB memang penting dalam upaya penanganan kemiskinan dan layanan kesehatan. Berapapun dana negara yang disediakan tiap tahun tidak akan cukup kalau pertumbuhan penduduk tidak ditekan," ucapnya.

JAKARTA - Jaminan persalinan (Jampersal) tidak akan dibatasi jumlah anak. Itu artinya anak ketiga atau keempat masih bisa mendapatkan layanan persalinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News