Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan, PMJ Serahkan Bukti Penting kepada Isty

Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujar Kombes Zulpan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 dan telah mendapatkan putusan inkrah sejak 2021 lalu.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Kombes Zulpan.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut menanggapi kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral.
Reza Indragiri Amriel menilai sanksi PTDH terhadap Briptu A sangat tepat.
Namun, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.
"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Kombes Zulpan menduga istri Briptu A masih kecewa atas perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu dengan Polwan Bripda RPH. Ada bukti penting sudah diserahkan.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan