Persentase Kenaikan Diatur, Keuntungan Pengembang Tipis
jpnn.com - SURABAYA – Harga rumah sejahtera tapak (RST) dipatok naik lima persen setiap tahun.
Tahun ini, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut mencapai Rp 116,5 juta. Pada 2017, harganya naik menjadi Rp 123 juta.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengakui, pengembang sulit meminta persentase kenaikan harga rumah yang lebih tinggi dari lima persen.
Besaran kenaikan itu sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan untuk lima tahun hingga 2018.
Tarifnya berlaku progresif dengan kenaikan lima persen per tahun.
’’Sebenarnya pengembang ingin yang lebih fleksibel,’’ katanya kemarin (4/11).
Menurut dia, karena persentase kenaikan sudah diatur, keuntungan pengembang sangat tipis.
Apalagi, pengembang harus menyesuaikan dengan biaya yang ditanggung.
SURABAYA – Harga rumah sejahtera tapak (RST) dipatok naik lima persen setiap tahun. Tahun ini, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024