Persentase Kenaikan Diatur, Keuntungan Pengembang Tipis

Persentase Kenaikan Diatur, Keuntungan Pengembang Tipis
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Harga rumah sejahtera tapak (RST) dipatok naik lima persen setiap tahun.

Tahun ini, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut mencapai Rp 116,5 juta. Pada 2017, harganya naik menjadi Rp 123 juta.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim Soepratno mengakui, pengembang sulit meminta persentase kenaikan harga rumah yang lebih tinggi dari lima persen.

Besaran kenaikan itu sudah diatur dalam ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan untuk lima tahun hingga 2018.

Tarifnya berlaku progresif dengan kenaikan lima persen per tahun.

’’Sebenarnya pengembang ingin yang lebih fleksibel,’’ katanya kemarin (4/11).

Menurut dia, karena persentase kenaikan sudah diatur, keuntungan pengembang sangat tipis.

Apalagi, pengembang harus menyesuaikan dengan biaya yang ditanggung.

SURABAYA – Harga rumah sejahtera tapak (RST) dipatok naik lima persen setiap tahun. Tahun ini, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News