Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah

Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah
Mendiang Eka Tjipta Widjaja. Foto: Instagram Eka Tjipta Foundation

Karena itu, kata dosen fakultas hukum Universitas Narotama Surabaya ini, belum tercatatnya perkawinan, bukan berarti perkawinan itu tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi.

Sama seperti orang mati, jika kematian seseorang tidak dicatat, bukan berarti orang itu tidak mati atau masih hidup. Sebab pencacatan kematian atau pencatatan perkawinan hanya catatan administrasi.

“Nah, kalau timbul permasalahan terkait anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatatkan, sudah ada jalan keluarnya," kata Fahmi kemudian.

Anak tersebut bisa menempuh langkah hukum, dengan mengajukan penetapan pengadilan untuk non muslim. Sedangkan yang beragama Islam dapat mengajukan istbat Nikah.

Praktisi hukum asal Surabaya ini lebih lanjut mengatakan, ketika penetapan anak sudah ada, maka kedudukan hukum anak tersebut menjadi anak yang lahir dari perkawinan yang dicatatkan dan berhak menjadi ahli waris dari harta peninggalan orangtuanya.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, yang pada pokoknya anak memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya.

“Saya baca dari berita saudara Freddy sudah memiliki penetapan pengadilan. Selesai sudah. Jadi, dia sah secara hukum meminta bagian dari harta kekayaan peninggalan Eka Tjipta. Karena secara hukum, kedudukannya sederajat sebagai ahli waris dan mempunyai hak yang sama dan berhak mewarisi harta-harta ayahnya,” kata Fahmi.

Sebelumnya diberitakan, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy merupakan anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli.

Praktisi hukum menjelaskan status anak di luar nikah dalam proses pembagian warisan termasuk untuk masalah yang dihadapi keluarga almarhum Konglomerat Eka Tjipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News