Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah

Perseteruan Warisan di Keluarga Konglomerat Eka Tjipta, Status Anak Luar Nikah jadi Masalah
Mendiang Eka Tjipta Widjaja. Foto: Instagram Eka Tjipta Foundation

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum alumni Universitas Jayabaya Fahmi H. Bachmid menyebut anak dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama, memiliki hak terhadap harta warisan orangtua.

Fahmi menyatakan pandangannya, menyusul langkah anak konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menggugat lima kakak tiri atas hak warisan/wasiat ayahnya di 12 perusahaan.

Sidang perdana atas gugatan Freddy dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7) lalu.

Freddy merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta bersama dengan Lidia Herawaty Rusli, sebagaimana dinyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST.

Menurut Fahmi, harus bisa dibedakan antara sahnya perkawinan dan tercatatnya perkawinan.

Dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan disebut, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Baca Juga:

“Jadi, sah atau tidaknya suatu perkawinan bukan ditentukan tercatat atau tidaknya perkawinan. Melainkan disyaratkan dengan dilangsungkan secara hukum agama masing-masing," ujar Fahmi saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/7).

Menurutnya, konsekuensi dari adanya perkawinan yang sah ialah memiliki pasangan yang sah, melahirkan anak yang sah dan saling mewarisi.

Praktisi hukum menjelaskan status anak di luar nikah dalam proses pembagian warisan termasuk untuk masalah yang dihadapi keluarga almarhum Konglomerat Eka Tjipta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News