Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan
Sabtu, 27 Agustus 2011 – 18:18 WIB

Persetujuan Tax Holiday Hanya Perlu 2 Bulan
Investasi minimal ditetapkan Rp 1 triliun. Investor wajib menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10 persen dari total rencana investasi. Dana itu tidak boleh ditarik sebelum beroperasi.
Baca Juga:
Staf Khusus Kepala BKPM Silmy Karim mengatakan, persyaratan menyimpan dana di bank lokal untuk menyaring investasi yang masuk. "Kita harus yakin dulu memberikan fasilitas ini apakah ini benar-benar investor yang bisa dapat fasilitas ini, bukan pihak semacam broker. Dengan persyaratan ini, tujuannya kita ingin menyaring saja," kata Silmy.
Sejumlah korporasi raksasa tengah mengusahakan mendapatkan tax holiday. Mereka, antara lain, perusahaan baja asal Korea, Posco, dengan nilai investasi USD 6 miliar. Lalu, Kuwait Petroleum Corporation USD 6 miliar-USD 7 miliar, Caterpillar -perusahaan alat berat asal Amerika Serikat- USD 500 juta.
Tax holiday diberikan kepada bidang usaha pionir yang menanamkan modal baru. Lima bidang usaha yang masuk kategori industri pionir adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi. (sof)
JAKARTA - Pemerintah berjanji memproses permohonan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) dalam waktu singkat. Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini