Persiapan Hukuman Mati Nyaris Final

Dia menjelaskan, tata cara pelaksanaan eksekusi mati mengacu Undang-undang nomor 2 PNPS tahun 1964.
Dua narapidana yang selama ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, sudah dikumpulkan bersama tiga terpidana mati lainnya di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan satu lainnya berada di Lapas Perempuan Semarang, Jateng.
"Tanggal 14 Januari kemarin kepada mereka (terpidana) sudah diberitahu rencana ini," katanya.
Menurut Prasetyo, hal itu sesuai dengan ketentuan UU yang mengatur bahwa tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi harus sudah memberitahukan kepada terpidana.
Hal itu adalah untuk mempersiapkan mental dan mendengarkan permintaan terakhir dari terpidana yang disampaikan kepada jaksa.
Dia menegaskan, eksekusi lima narapidana di Nusa Kambangan karena pertimbangan sisi keamanan dan kelancaran.
"Semua sudah siap. Nusa Kambangan adalah tempat yang dideal dalam pelaksanaan ini," katanya.
Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh, 37) WN Vietnam. Kemudian satu lainnya akan dieksekusi di Boyolali, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa eksekutor dibantu kepolisian akan melaksanakan eksekusi mati enam terpidana perkara narkotika pada 18 Januari 2014. Persiapan eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri