Persiapan Ibu Kota Pindah, DKI Ajukan Revisi UU 29/2007 agar Jakarta Tetap Eksis
Kamis, 16 Desember 2021 – 01:02 WIB
Dia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU tersebut.
Baca Juga:
Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," kata dia. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Riza Patria mengungkap alasan pengajuan Revisi UU 29/2007 merupakan bagian dari persiapan perpindahan ibu kota negara.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam