Persiapan Ibu Kota Pindah, DKI Ajukan Revisi UU 29/2007 agar Jakarta Tetap Eksis
Kamis, 16 Desember 2021 – 01:02 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Kenny Kurnia Putra
Dia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU tersebut.
Baca Juga:
Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi dan kewenangan daerah.
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," kata dia. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Riza Patria mengungkap alasan pengajuan Revisi UU 29/2007 merupakan bagian dari persiapan perpindahan ibu kota negara.
Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta