Persoalan Ojek Online Sudah Menumpuk

Persoalan Ojek Online Sudah Menumpuk
Para pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) melakukan audiensi dengan Komisi V DPR, Senin (23/4). Mereka berharap, ada regulasi yang melindungi ojek online di Indonesia.

Pendamping FPTOI Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persoalan ojek online sudah bertumpuk. Mulai dari persoalan tarif dan sebagainya.

“Kami berharap ada regulasi yang melindungi ojek online,” kata Azas di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/4). Karena itu, Azas meminta supaya DPR mendorong pemerintah membuat aturan soal ojek online. Selain itu, mereka berharap DPR mengusulkan revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, saat UU itu dibuat perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang ini. UU yang ada belum mengakomodasi perkembangan transportasi online dan teknologi yang ada sekarang ini.

“Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi online. Kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009,” ungkap Azas. (boy/jpnn)


Persoalan seputar ojek online sudah menumpuk, mulai masalah tariff, perindungan, dan lain sebagainya, yang harus segera dicarikan solusinya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News