Persyaratan Bacaleg Amburadul, Parpol Disarankan Mundur
Kamis, 09 Mei 2013 – 21:29 WIB
JAKARTA - Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan masih banyaknya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Dari total 6.577 bakal caleg terdaftar, sebanyak 4.701 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Terkait hal ini Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahudin mengatakan bahwa masalah administrasi sepenuhnya tanggung jawab partai politik (parpol). Karena itu partailah yang harus disalahkan atas amburadulnya persyaratan para bakal caleg.
"Kesalahan mendasarnya ada di partai politik, bukan pada caleg. Karena pengelolaan administrasi dikelola oleh partai politik, caleg merupakan bagian dari pengelolaan parpol," ujar Said saat dihubungi, Kamis (9/5).
Menurut Said, kekacauan ini tidak akan terjadi jika parpol dikelola dengan profesional. Pasalnya, partai yang dikelola dengan baik akan melakukan manajemen dan tata kelola administrasi setiap hari, tidak hanya menjelang pemilu.
JAKARTA - Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan masih banyaknya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Dari total
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU