Persyaratan Bacaleg Amburadul, Parpol Disarankan Mundur

Persyaratan Bacaleg Amburadul, Parpol Disarankan Mundur
Persyaratan Bacaleg Amburadul, Parpol Disarankan Mundur
JAKARTA - Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan masih banyaknya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Dari total 6.577 bakal caleg terdaftar, sebanyak 4.701 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terkait hal ini Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (SIGMA), Said Salahudin mengatakan bahwa masalah administrasi sepenuhnya tanggung jawab partai politik (parpol). Karena itu partailah yang harus disalahkan atas amburadulnya persyaratan para bakal caleg.

"Kesalahan mendasarnya ada di partai politik, bukan pada caleg. Karena pengelolaan administrasi dikelola oleh partai politik, caleg merupakan bagian dari pengelolaan parpol," ujar Said saat dihubungi, Kamis (9/5).

Menurut Said, kekacauan ini tidak akan terjadi jika parpol dikelola dengan profesional. Pasalnya, partai yang dikelola dengan baik akan melakukan manajemen dan tata kelola administrasi setiap hari, tidak hanya menjelang pemilu.

JAKARTA - Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan masih banyaknya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Dari total

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News