Pertahankan Eksistensi, Penerbit Harus Kreatif
“Pembajakan buku walau bagaimana pun akan merusak rantai proses penerbitan dan penjualan buku, sementara mereka para pelaku pembajakan buku dengan seenaknya mengambil jalan pintas untuk kepentingan keuntungan mereka,” kata Endah sambil mengusulkan pihak yang berwenangan agar terus mengupayakan pemberantasan pembajakan buku.
Untuk menghadapi pembajakan itu, kata Endah pihaknya mengambil berbagai cara, misalnya memberi diskon harga yang bagus kepada mahasiswa dan dosen.
Selain itu terus mengampanyekan bahwa membeli buku bajakan merusak dan membahayakan dunia perbukuan Indonesia.
Pengalaman 25 Tahun
Saking asyiknya terjun dalam dunia perbukuan, tak terasa, Endah sudah merasakan suka dukanya bekerja di dunia penerbitan.
Meskipun bidang perbukuan ini sejak awal tidak terkait dengan latar belakang pendidikannya yang mengambil keahlian sebagai sekretaris.
“Pada saat saya kuliah dan butuh untuk kelancaran biaya, ada pekerjaan di bidang perbukuan. Meski dunia penerbitan itu adalah bukan keinginan karena kuliah yang saya geluti itu bidangnya jauh beda gitu. Namun, karena kebutuhan hidup untuk kuliah dan tidak ada dana ya mau tidak mau kan harus kerja. Pada saat itu yang ada lowongan di dunia penerbitan, namanya penerbit Rajawali Pers,” ungkap Endah dan akhirnya hingga kini tak beranjak dari dunia penerbitan.
Endah menjelaskan banyak kesenangan ternyata di dunia penerbitan. Dirinya banyak kenal dan belajar para penulis yang kebanyakan dosen dan praktisi.
Penerbit harus kreatif dalam mempertahankan eksistensinya menerbitkan buku-buku yang menjadi andalan untuk penjualan.
- Buku Bersuara untuk Udara Tekankan Peran Orang Tua Mendukung Lingkungan Lebih Baik
- Ketua DPRD Luncurkan Buku Jalan Baru Pariwisata Lombok Barat
- Pasutri Ini Luncurkan Buku pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selamat
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi