Pertama Kali, Tailing dari PT Freeport Digunakan untuk Material Agregat Infrastruktur Jalan di Papua

Pertama Kali, Tailing dari PT Freeport Digunakan untuk Material Agregat Infrastruktur Jalan di Papua
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

“Bahkan oleh karena telah memenuhi kriteria teknis Standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau Pedoman Teknis yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maka penggunaan sebagai material agregat infrastruktur jalan dapat diakukan secara lebih luas tidak hanya terbatas di Merauke atau di lokasi internal PTFI namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Dirjen Rosa Vivien

Beberapa Kebjakan Pemanfaatan Tailing

Dalam mendorong pemanfaatan tailing sebagai sumber daya, Dirjen Rosa Vivien mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan, antara lain:

1. Keputusan Bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: SK.780/Menlhk/Setjen/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 tentang Kebijakan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia, yang di dalamnya memuat kesepakatan bahwa tailing perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan wilayah, infrastruktur, industri dan pertanian;

2. Memperluas peluang pemanfaatan tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai material pendukung infrastruktur melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.550/Menlhk/Setjen/Plb.3/8/2019 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Freeport Indonesia Sebagai Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

3. Memberi ruang pemanfaatan tailing oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya melalui Peraturan Direktur Jenderal PSLB3 Nomor P.1/PSLB3/Set/Kum.1/1/2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Lebih lanjut, Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), menjelaskan dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan Limbah B3 untuk mengurangi tingkat resiko kesehatan manusia dan lingkungan hidup serta tercapainya pembangunan yang berkelanjutan, maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengutamakan prinsip ekonomi sirkular sebagai framework dalam kebijakan dan strategi nasional pengelolaan Limbah B3 di Indonesia.

Ekonomi Sirkular memandang bahwa persoalan Limbah B3 dapat diselesaikan dengan memanfaatkan Limbah B3 sebagai sumber daya yang mengutamakan prinsip 3R, yaitu daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse) atau produksi ulang (recycle) sehingga dapat menggantikan bahan baku (alternative material) suatu produk serta peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News