Pertama Kali, Tailing dari PT Freeport Digunakan untuk Material Agregat Infrastruktur Jalan di Papua

Pertama Kali, Tailing dari PT Freeport Digunakan untuk Material Agregat Infrastruktur Jalan di Papua
Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) melepas tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke, Selasa (5/12/2020)

Dalam pelepasan tailing PT Freeport Indonesia tersebut, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, pemanfaatan tailing yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk digunakan oleh Kementerian PUPR, yang dilaksanakan ini merupakan pemanfaatan oleh Pemerintah yang pertama kali dilakukan selama berdirinya PT Freeport Indonesia.

Lebih lanjut, Rosa Vivien mengatakan, pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

Melalui Roadmap yang ditetapkan pada tahun 2018 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 Juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, disusun langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup.

Pertama Kali, Tailing dari PT Freeport Digunakan untuk Material Agregat Infrastruktur Jalan di Papua

Termasuk di dalamnya bagaimana mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sebagai sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal PTFI, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini.

Pemanfaatan tailing sebagaimana dimaksud di atas tandas Rosa Vivien, merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 Tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  pada PT Freeport Indonesia.

Melalui izin dimaksud, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke.

Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu gagasan penanganan masalah lingkungan di PT. Freeport Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News