Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes
Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae rangkap jabatan sebagai kadis kesehatan. Foto: Fajar.co.id

"Kami akan dengar dahulu apa alasan bupati melakukan hal itu. Setelah itu baru kita bersikap," tambahnya.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyiapkan surat teguran untuk Sang Bupati Kontroversial. Komisioner KASN, I Made Suwandi menegaskan, pejabat politik tak boleh menduduki posisi ASN.

Suwandi mengaku baru tahu kejadian langka tersebut, Selasa pagi kemarin. Surat yang segera disampaikan ke bupati Tana Toraja, berisi penghentian posisi Nicodemus Biringkanae sebagai plt di jabatan struktural.

"Masa ngga ngerti. Sekdanya beloon ngga berani ngasi tau. BKD-nya beloon ngga berani ngasi tau. Ini aturan sangat basic sekali, masa mereka nggak ngerti," ujar I Made Suwandi.

Surat tersebut, kata dia, rencananya akan dikirim ke Pemkab Tana Toraja, Rabu pagi ini. Jika bupati tetap ngotot, I Made mengkategorikan kengototan tersebut pelanggaran undang-undang.

"Kita laporkan ke Mendagri, nanti kita lihat seperti apa. Itu keputusan (bupati) nggak masuk akal," tambahnya.

BACA JUGA: Berita Terbaru terkait Pengumuman Kelulusan PPPK dari Honorer K2

Pengajar Senior IPDN, Soni Sumarsono menyebutkan, Bupati Tana Toraja sudah menyalahi aturan tata kelola pemerintahan. Bupati yang merupakan jabatan politik tak boleh merangkap ke jabatan struktural ASN.

Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae membuat keputusan kontroversial, mengangkat dirinya sendiri sebagai plt Kadis Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News