Pertambangan di Pulau Kecil Dinilai Tidak Dilarang

Pertambangan di Pulau Kecil Dinilai Tidak Dilarang
Wilayah operasional pertambangan (Ilustrasi). Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menilai pulau-pulau kecil diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan setelah memenuhi seluruh persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan wakil DPR RI dalam sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait Uji Materiil UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/12).

Uji materiil UU PWP3K ini diajukan oleh perusahaan tambang nikel, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Pemohon mengajukan judicial review atas Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K. Pasal tersebut ditafsirkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai larangan mutlak terhadap kegiatan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Padahal, pemohon telah memiliki izin sah dan diterbitkan oleh instansi berwenang untuk melakukan penambangan nikel di wilayah tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto yang menjadi wakil dari Legislatif, menyampaikan frasa 'dikuasai negara' dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang menganut konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya.

“UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Wihadi dalam sidang lanjutan MK tentang judicial review UU PW3PK.

Dia juga menegaskan, penjelasan mengenai kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K agar tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

Penjelasan mengenai kata 'diprioritaskan' dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K agar tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News