Pertamina Rugi karena Faktor Fundamental dan Beban Sosial Terlalu Tinggi
Ini membuat arus kas Pertamina bleeding dan menimbulkan kontraksi terhadap belanja modal sektor hulu. Padahal, sektor hulu adalah penyumbang laba terbesar perusahaan.
Tetapi, karena terus digerogoti oleh rugi bisnis hilir, Pertamina sulit beranjak menjadi World Oil Class Company.
Gejala ini, menurut Kholid, akan terus terjadi selama konstruksi undang-undangnya ambivalen.
Menurut Pasal 62 UU Migas, Pertamina tidak lagi bertanggung jawab memasok kebutuhan BBM masyarakat setelah 2005.
Tetapi, Pasal 66 UU BUMN menyebutkan BUMN menanggung fungsi PSO.
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor dan Polisi Pakai Celurit, Begal Sadis Ini Langsung Ditembak Mati
“Kalau tidak boleh rugi, kata Kholid, Pertamina jangan disuruh melaksanakan PSO. Kalau masih menanggung PSO, Pertamina tidak selalu untung. Kalau harus untung tetapi disuruh PSO, yang salah undang-undangnya,” pungkas Kholid.(dkk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pertamina menunjukkan hasil negatif pada semester I-2020 dengan nilai kerugian mencapai 767,92 juta dolar Amerika atau setara Rp11,13 triliun.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina
- Pertamina Pastikan Siap Layani Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- Kembangkan CCS Lintas Batas Indonesia-Korsel, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil