Pertamina Rugi karena Faktor Fundamental dan Beban Sosial Terlalu Tinggi

Ini membuat arus kas Pertamina bleeding dan menimbulkan kontraksi terhadap belanja modal sektor hulu. Padahal, sektor hulu adalah penyumbang laba terbesar perusahaan.
Tetapi, karena terus digerogoti oleh rugi bisnis hilir, Pertamina sulit beranjak menjadi World Oil Class Company.
Gejala ini, menurut Kholid, akan terus terjadi selama konstruksi undang-undangnya ambivalen.
Menurut Pasal 62 UU Migas, Pertamina tidak lagi bertanggung jawab memasok kebutuhan BBM masyarakat setelah 2005.
Tetapi, Pasal 66 UU BUMN menyebutkan BUMN menanggung fungsi PSO.
BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor dan Polisi Pakai Celurit, Begal Sadis Ini Langsung Ditembak Mati
“Kalau tidak boleh rugi, kata Kholid, Pertamina jangan disuruh melaksanakan PSO. Kalau masih menanggung PSO, Pertamina tidak selalu untung. Kalau harus untung tetapi disuruh PSO, yang salah undang-undangnya,” pungkas Kholid.(dkk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pertamina menunjukkan hasil negatif pada semester I-2020 dengan nilai kerugian mencapai 767,92 juta dolar Amerika atau setara Rp11,13 triliun.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional