Pertamini Bukan Bagian Dari Pertamina Lho

Pertamini Bukan Bagian Dari Pertamina Lho
Pertamini. Foto: JPG

''Asalkan konsumen mau dan BBM-nya tidak palsu, tidak masalah,'' katanya.

Jika memang benar Pertamina yang mengkreasikan pertamini, kata Said, hal tersebut sangat kelewatan.

Sebab, Pertamina selama ini dinilai belum bisa mendistribusikan BBM secara menyeluruh.

Said menambahkan, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjual barang/jasa yang tidak memenuhi syarat dan standar undang-undang.

Apalagi, tidak ada sistem tera yang menjamin timbangan pertamini tepat.

Sementara itu, Pertamina menyatakan tidak tahu-menahu soal beroperasinya pertamini di Surabaya.

Area Manager Communication and Relation Pertamina Wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Heppy Wulansari menyebutkan, Pertamina tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk mengoperasikan pertamini.

Soal legalitas, hingga saat ini Pertamina juga belum memutuskan. ''Itu (pertamini, Red) di luar kapasitas kami karena kami bukan regulator,'' ungkapnya.

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai stasiun pengisian bahan bakar mini (pertamini) sebagai usaha ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News