Pertamini Bukan Bagian Dari Pertamina Lho
''Asalkan konsumen mau dan BBM-nya tidak palsu, tidak masalah,'' katanya.
Jika memang benar Pertamina yang mengkreasikan pertamini, kata Said, hal tersebut sangat kelewatan.
Sebab, Pertamina selama ini dinilai belum bisa mendistribusikan BBM secara menyeluruh.
Said menambahkan, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menjual barang/jasa yang tidak memenuhi syarat dan standar undang-undang.
Apalagi, tidak ada sistem tera yang menjamin timbangan pertamini tepat.
Sementara itu, Pertamina menyatakan tidak tahu-menahu soal beroperasinya pertamini di Surabaya.
Area Manager Communication and Relation Pertamina Wilayah Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara Heppy Wulansari menyebutkan, Pertamina tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak mana pun untuk mengoperasikan pertamini.
Soal legalitas, hingga saat ini Pertamina juga belum memutuskan. ''Itu (pertamini, Red) di luar kapasitas kami karena kami bukan regulator,'' ungkapnya.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai stasiun pengisian bahan bakar mini (pertamini) sebagai usaha ilegal.
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024