Pertamini Bukan Bagian Dari Pertamina Lho

jpnn.com - jpnn.com - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai stasiun pengisian bahan bakar mini (pertamini) sebagai usaha ilegal.
Selain tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), belum ada mekanisme tera dari pemkot untuk pompa pertamini.
Beberapa pertamini kini makin mudah dijumpai di kawasan perumahan. Beberapa menggunakan pompa manual dengan tuas yang diputar.
Beberapa sudah mirip pompa BBM di SPBU. Alat mereka dilengkapi dengan meter jumlah BBM yang dikeluarkan serta indikator harga.
Ketua YLPK Jatim Said Sutomo menyatakan, jika memang tidak ada mekanisme tera maupun aturan yang menaungi pertamini, produsen dan mesin pertamini bisa dianggap melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
''Menurut saya, pertamini itu ilegal, melanggar hukum dan bisa dipidana,'' katanya.
Malah, menurut Said, pengecer bensin tradisional lebih baik daripada pertamini. Sebab, ukuran pengecer tersebut jelas.
Yakni, botol per botol. Bukan liter. Dengan ukuran yang jelas itu, tera tak perlu dilakukan.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) menilai stasiun pengisian bahan bakar mini (pertamini) sebagai usaha ilegal.
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya