Pertanyaan Guru Honorer: Apa Sebenarnya Dosa Kami kepada Republik Ini?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyatakan organisasinya sejak awal telah mempersoalkan rekrutmen guru melalui jalur PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal itu disampaikan Sigid menanggapi banyaknya pihak yang menganggap penghentian rekrutmen guru CPNS dan dialihkan menjadi PPPK sebagai bentuk diskriminasi terhadap guru dan tenaga kependidikan.
"Sejak berdiri GTKHNK 35+ sudah mempersoalkan hal tersebut. Kami berjuang melalui jalur Keppres PNS," ucap Sigid kepada jpnn.com Senin (11/1).
Dia mengatakan, rata-rata TMT (tanggal mulai tugas) anggota GTKHNK 35+ adalah mulai 1 Januari 2005, karena TMT sebelumnya masuk dalam honorer Kategori II.
Guru honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jabar ini bahkan mengatakan, posisi mereka sudah tidak dapat mengikuti seleksi CPNS termasuk dipersulitnya proses menjadi PPPK.
"Maka dari itu kami memilih memisahkan diri dengan perjuangan teman-teman kategori II yang lintas instansi, sama seperti perjuangan yang pernah dilakukan oleh bidan PTT hingga mereka berhasil meraih Keppres PNS," jelas Sigid.
Secara pribadi, Sigid menilai program PPPK hampir mirip dengan sistem outsourcing dan sangat tidak cocok diperuntukan bagi para guru.
Terlebih lagi dengan tidak diakomodirnya Tenaga Kependidikan (Tendik) termasuk guru dan tendik di bawah naungan Kemenag dalam rekrutmen PPPK 2021.
Guru honorer dan tendik GTKHNK 35+ tetap berjuang agar Presiden Jokowi menerbitkan Keppres PNS, bukan PPPK.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening