Pertanyaan Ini Akan Diajukan Penyidik Bareskrim ke Sri Mulyani

Pertanyaan Ini Akan Diajukan Penyidik Bareskrim ke Sri Mulyani
Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), pekan ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan pada akhir Mei 2015. Sri Mulyani akan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (2/6). Dia berharap, mantan menteri keuangan era SBY itu memenuhi panggilan sehingga bisa memperjelas kasus yang sedang ditangani Bareskrim.

Perwira tinggi bintang satu itu menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Sri Mulyani menyetujui penunjukan langsung SKK Migas kepada TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara.

"Masalahnya, penandatanganan itu sudah dilakukan sebelum pihak SKK Migas menandatangani kontrak kerja dengan PT TPPI. Seharusnya kan ditandatangani kalau sudah ada kontrak kerja," kata Victor di kompleks Mabes Polri, Senin (1/6).

Untuk itu, penyidik akan minta penjelasan Sri Mulyani. Penyidik juga akan menanyakan tentang persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat menjabat Menkeu. "Persetujuan cara pembayaran, apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga (penunjukan) disetujui," jelas Victor.

Seperti diberitakan, polisi mengendus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang dilakukan dalam kurun waktu 2009-2010.‎ SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.‎ Selain itu, PT TPPI juga melanggar kebijakan Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, yang meminta agar kondensat dijual ke Pertamina.

Namun, TPPI malah menjualnya ke perusahaan lain di dalam negeri maupun luar negeri. Hasil penjualan kondensat tersebut juga tidak diserahkan ke kas negara. Total kerugian negara berdasarkan perhitungan ‎Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai USD 139 juta. Selama ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi dari SKK Migas, TPPI, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. (Fadhil A/fal)

 

JAKARTA – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News