Perubahan Regulasi Sederhanakan Administrasi Faktur Pajak

Perubahan Regulasi Sederhanakan Administrasi Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Sementara Bank Indonesia sudah menetapkan dan menekankan bahwa kripto, walaupun disebut sebagai ‘cryptocurrency’ adalah bukan dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

Sundfitris mengingatkan bahwa dari peraturan dan ketentuan perpajakan, juga menekankan bahwa kripto bukan sebagai suatu mata uang, melainkan asset atau barang, komoditas yang tidak berwujud yang dikenakan PPN.

“Regulasi terkait transaksi kripto ini telah diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 yang menegaskan bahwa penyerahan atau transaksi (penjualan/perdagangan) aset kripto merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0,11% atas nilai transaksi aset kripto oleh PPMSE yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (yang berijin Bappebti) atau 0,22% atas nilai transaksi oleh PPMSE yang bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Selanjutnya, Sundfitris juga menyinggung mengenai pengenaan PPN terhadap penyelenggaraan teknologi finansial (fintech), dimana PPN yang dikenakan terkait transaksi fintech hanya terbatas pada imbalan jasa atas penyediaan platform peer to peer lending (P2P).

Sementara, uang elektronik, termasuk point bonus, point top up, point loyalty, tidak terutang PPN. Jasa meminjamkan atau menempatkan dana melalui platform dibebaskan dari PPN, demikian juga jasa asuransi melalui platform dibebaskan dari PPN.

Sebagai penutup, dipaparkan juga update terkait insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini semakin terkendali dan berangsur pulih.

Namun, dengan pertimbangan bahwa untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 masih diperlukan perpanjangan jangka waktu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN hingga Desember 2022, sebagaimana tercantum dalam PMK No. 113 Tahun 2022 (PMK-113).

Adapun PMK-113 ini merupakan perubahan atas PMK No. 226/PMK.03/2021, yang menyebutkan bahwa insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan BKP, (meliputi Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, dan/atau pihak lain), industri farmasi yang memproduksi vaksin dan/atau obat Covid-19 sehubungan dengan perolehan bahan bakunya, dan WP yang memperoleh vaksin dan/atau obat Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana disebutkan sebelumnya. (dil/jpnn)

Terdapat perubahan regulasi mengenai Faktur Pajak yang semula dimuat dan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News