Perubahan Status Freeport Indonesia Bikin Mimika Untung

Perubahan Status Freeport Indonesia Bikin Mimika Untung
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

jpnn.com, MIMIKA - Status operasi PT Freeport Indonesia akan berubah dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan status ini dinilai sangat menguntungkan Kabupaten Mimika, karena diyakini bisa mendulang penerimaan daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah mengatakan, ada empat jenis pajak yang akan dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mimika. Pajak daerah itu di antaranya pajak penerangan jalan (PPJ), pajak mineral logam dan batuan, pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Juga sistem manajemen tailing.

Selama ini pengenaan besaran pajak kata Dwi, berdasarkan MoU sehingga Pemda Mimika mendapatkan lumpsum. Dari tiga komponen PPJ, Pajak Mineral Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah serta PBB P2 selama ini Pemda Mimika mendapat lumpsum sebesar 3,2 juta USD sementara lumpsum tailing manejemen sistem sebesar 3 juta USD.

Tapi itu berlaku kata Dwi selama status operasi PTFI adalah kontrak karya. Setelah berubah jadi IUPK, maka pengenaan pajaknya berdasarkan potensi dan volume yang dipakai.

“Tarif pajaknya mengikuti tarif pajak Pemda Mimika. Petugas Dispenda akan sering memantau ke sana, akan terjadi keterbukaan dalam pemeriksaan pajak,” paparnya kepada Radar Timika.

Sebagai persiapan lanjut Kadispenda, Pemda Mimika sudah membahas beberapa pajak daerah yang nantinya dikenakan atas PTFI. Tinggal sistem manajemen tailing, yang rencananya pada pekan depan akan dilakukan pertemuan dengan pihak PTFI di Jakarta.

Dwi menjelaskan, sistem manajemen tailing ini dalam struktur pendapatan bukan pajak tapi pendapatan lain-lain yang sah. Pemda yang sudah membentuk tim gabungan, yang terdiri dari beberapa SKPD melakukan pembahasan internal yang akan menghasilkan rekomendasi kepada ketua tim, dalam hal ini Sekda Mimika dan Asisten 2 Setda Mimika.

Dwi mengungkapkan, jika status IUPK sudah berlaku maka otomatis penerimaan daerah akan semakin besar lagi. “Kita diskusi dengan Freeport, ke depan kita mau lebih besar lagi angkanya,” tandasnya. (sun)


Setelah berubah jadi IUPK, maka pengenaan pajaknya berdasarkan potensi dan volume yang dipakai.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News