Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?

Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?
Ilustrasi: Ditjen KPI Kemenkominfo

Untuk pertama kalinya pula, otonomi khusus memperkuat keterwakilan Orang Asli Papua dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.

Bahkan, untuk pertama kalinya, otonomi khusus telah memperkuat peran dan kedudukan perempuan-perempuan Papua di lembaga legislatif tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. 

Revisi ini telah menempatkan Orang Asli Papua sebagai subyek yang memajukan dan meningkatkan martabat kemanusiaan Orang Asli Papua itu sendiri. Di samping menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia dengan  pendidikan, kesehatan, gizi, dan pemberdayaan masyarakat adat. 

Lebih dari pada itu, UU Otsus Papua ini tengah membuka ruang bagi pemekaran wilayah yang sebenarnya mengakomodir permintaan dan  desakan masyarakat Papua yang merasakan bahwa selama ini implementasi otonomi khusus tidak optimal karena wilayah yang terlampau luas. 

Inilah komitmen Presiden Joko Widodo untuk pembangunan kesejahteraan di Papua yang diwujudkan pemerintahannya dalam upaya  menghormati, memegang erat, dan menjunjung tinggi martabat Orang Asli Papua, hukum adat, dan teritorialnya di atas warisan tanah Papua dan nilai luhur budaya masyarakat Papua. (*)

*Advertorial Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (Ditjen IKP) Kemkominfo

Terdapat 20 pasal yang diperbarui dengan menggarisbawahi peran dan kedudukan orang asli Papua.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News