Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?

Untuk pertama kalinya pula, otonomi khusus memperkuat keterwakilan Orang Asli Papua dari tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi.
Bahkan, untuk pertama kalinya, otonomi khusus telah memperkuat peran dan kedudukan perempuan-perempuan Papua di lembaga legislatif tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Revisi ini telah menempatkan Orang Asli Papua sebagai subyek yang memajukan dan meningkatkan martabat kemanusiaan Orang Asli Papua itu sendiri. Di samping menggenjot pembangunan infrastruktur, pemerintah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia dengan pendidikan, kesehatan, gizi, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Lebih dari pada itu, UU Otsus Papua ini tengah membuka ruang bagi pemekaran wilayah yang sebenarnya mengakomodir permintaan dan desakan masyarakat Papua yang merasakan bahwa selama ini implementasi otonomi khusus tidak optimal karena wilayah yang terlampau luas.
Inilah komitmen Presiden Joko Widodo untuk pembangunan kesejahteraan di Papua yang diwujudkan pemerintahannya dalam upaya menghormati, memegang erat, dan menjunjung tinggi martabat Orang Asli Papua, hukum adat, dan teritorialnya di atas warisan tanah Papua dan nilai luhur budaya masyarakat Papua. (*)
*Advertorial Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (Ditjen IKP) Kemkominfo
Terdapat 20 pasal yang diperbarui dengan menggarisbawahi peran dan kedudukan orang asli Papua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi