Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?

Kini, pemanfaatan dana bagi hasil migas tersebut dialokasikan sebesar 35 persen untuk belanja pendidikan, 25 persen untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30 persen untuk belanja infrastruktur, dan sepuluh persen untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
Lebih dari itu, dalam urusan perekonomian, diatur bahwa dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, wajib memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan keberadaan Orang Asli Papua.
Presiden Joko Widodo mengajak seluruh bangsa Indonesia melihat satu abad Indonesia Merdeka pada tahun 2045 kelak.
Gagasan yang diutarakan presiden Republik Indonesia ketujuh itu memiliki arti tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang tertinggal untuk meraih cita-citanya.
Untuk itu, pemerintah membaginya dalam lima aspek, yakni peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, transformasi ekonomi, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi.
Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan salah satu wilayah yang menjadi fokus pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Afirmasi Orang Asli Papua
Untuk pertama kalinya, undang-undang otonomi khusus mengalokasikan anggaran bagi pemberdayaan masyarakat adat.
Terdapat 20 pasal yang diperbarui dengan menggarisbawahi peran dan kedudukan orang asli Papua.
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional