Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?

Perubahan UU Otsus Papua Untuk (Si) Apa?
Ilustrasi: Ditjen KPI Kemenkominfo

Di samping itu, unsur Orang Asli Papua dijelaskan lebih lanjut adalah perwakilan masyarakat adat di wilayah provinsi dan tidak sedang menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota DPRP.

Hal ini juga diimplementasikan ke dalam prinsip keterwakilan anggota Majelis Rakyat Papua.

Kedudukan Orang Asli Papua juga meningkat dalam kancah politik tingkat kabupaten/kota dengan jumlah kursi pengangkatan sebanyak satu per empat dari jumlah hasil pemilu Kabupaten/Kota. Ketentuan keanggotaan dalam DPRK ini mengadopsi secara mutatis mutandis ketentuan keanggotaan DPRP.

Ruang gerak partai politik dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua. Menyangkut urusan seleksi dan rekrutmen, partai tidak lagi wajib, tetapi menjadi dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP.

Perubahan ini, pada dasarnya, membawa angin segar demokrasi bagi dunia politik Papua ke depan.

Sumber Daya Alam untuk Orang Asli Papua

Keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua juga tampak jelas pada Pasal 36 tentang implementasi dana perimbangan yang dialokasikan dari bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.

Alokasi anggaran terdahulu hanya untuk sektor pendidikan sebesar sekurang-kurangnya 30 persen, dan 15 persen untuk kesehatan, dan gizi.

Terdapat 20 pasal yang diperbarui dengan menggarisbawahi peran dan kedudukan orang asli Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News