Perumahan Ancam Ketahanan Pangan

Perumahan Ancam Ketahanan Pangan
Perumahan Ancam Ketahanan Pangan

“Mencetak sawah baru itu lebih mahal dan butuh waktu banyak. Lebih baik, pertahankan yang sudah ada dan produktifitasnya ditingkatkan,” sarannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan produksi pangan hingga terjadi surplus pangan. Namun kondisi lahan persawahan saat ini sudah sangat terbatas. Hal ini terjadi karena banyak lahan potensial untuk persawahan beralih fungsi.

“Di samping memang tidak ada kesiapan daerah untuk mengimplementasikan UU 41 itu. Sulit dilakukan karena pemerintah daerah sendiri tidak melaksanakan pembangunan sesuai tata ruang yang ada,” tandas Winarno. (kho)
Berita Selanjutnya:
Harga Daging Kian Tinggi

KANDANGHAUR – Bak cendawan di musim penghujan, kawasan perumahan baru di wilayah pantura semakin marak. Kondisi tersebut menguntungkan masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News