Perumusan RUU Pemilu Hanya Tambal Sulam

Perumusan RUU Pemilu Hanya Tambal Sulam
Perumusan RUU Pemilu Hanya Tambal Sulam
 Hadar lantas membuat simulasi sederhana. Dia mencontohkan di provinsi A yang memiliki tujuh dapil, parpol "x" memperoleh 4 kursi. Dalam sistem proporsional campuran penghitungan perolehan kursi memang berbasis provinsi. Tentunya penghitungan ini hanya diikuti parpol ?parpol yang secara nasional lolos parliamentary treshold.

 Nah, empat kursi itu diberikan kepada caleg dari parpol "x" yang berhasil menang di antara tujuh dapil di provinsi A. Bila hanya ada dua dapil yang dimenangkan, maka dua kursi sisanya diberikan kepada caleg parpol "x" yang ada di dalam daftar berbasis nomor urut. Jadi, di setiap provinsi, parpol ?parpol juga membuat list caleg dengan nomor urut.  "Kami berharap parpol ?parpol di DPR mau merespon gagasan ini," ujar Hadar.

 J.Kristiadi menyambut positif gagasan Cetro. Tapi, dia mengingatkan bahwa memasarkan ide itu di kalangan DPR bukan perkara mudah. "Saya setuju konsep ini. Tinggal bagaimana merubah mindset partai-partai yang tidak mau repot dalam merevisi undang -undang itu," katanya. (pri)

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR kini tengah merumuskan draf RUU Pemilu Legislatif. Terkait sistem pemilu sendiri, diperkirakan tidak akan terjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News