Perusahaan Batubara Harus Bayar PPn Kecil

jpnn.com -
JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil.
Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Setiawan mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Revisiting The mining Sector: An Overview of the Proposed Mining Law and Current Mining Issues di Jakarta, Jumat, (29/08).
"Perusahaan-perusahaan itu harus bayar PPn Kecil," katanya. Beberapa waktu yang lalu terungkap bahwa jumlah uang pembayaran royalti yang bernilai 7 Triliun rupiah, jumlahnya hampir sama dengan reimbursement yang harus dibayar pemerintah kepada perusahaan batubara. Sementara itu, menurut Bambang, berdasarkan kontrak PKP2B (Perusahaan Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) Generasi Pertama pada tahun 1983, mereka diwajibkan membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil. Namun pemerintah hanya akan menagih pajak penjualan yang belum dibayar perusaahn tersebut terhitung dari tahun 2001 hingga 2007. Hal ini untuk mempermudah perhitungannya sama dengan waktu penunggakan royalti yang dilakukan perusahaan tersebut. "Kalau kembali ke kontrak, PPn kecil dari tahun 83 dia harus bayar, tapi paling nggak dari tahun 2001 sampai 2007,"kata Bambang.(wid)
JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil. Dirjen Mineral Batubara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya