Perusahaan Batubara Harus Bayar PPn Kecil
jpnn.com -
JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil.
Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Setiawan mengungkapkan hal itu usai diskusi bertajuk Revisiting The mining Sector: An Overview of the Proposed Mining Law and Current Mining Issues di Jakarta, Jumat, (29/08).
"Perusahaan-perusahaan itu harus bayar PPn Kecil," katanya. Beberapa waktu yang lalu terungkap bahwa jumlah uang pembayaran royalti yang bernilai 7 Triliun rupiah, jumlahnya hampir sama dengan reimbursement yang harus dibayar pemerintah kepada perusahaan batubara. Sementara itu, menurut Bambang, berdasarkan kontrak PKP2B (Perusahaan Kontrak Kerjasama Pengusaha Batubara) Generasi Pertama pada tahun 1983, mereka diwajibkan membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil. Namun pemerintah hanya akan menagih pajak penjualan yang belum dibayar perusaahn tersebut terhitung dari tahun 2001 hingga 2007. Hal ini untuk mempermudah perhitungannya sama dengan waktu penunggakan royalti yang dilakukan perusahaan tersebut. "Kalau kembali ke kontrak, PPn kecil dari tahun 83 dia harus bayar, tapi paling nggak dari tahun 2001 sampai 2007,"kata Bambang.(wid)
JAKARTA-Tak hanya harus membayar royalti, perusahaan-perusahaan batubara juga harus membayar Pajak Penjualan atau PPn kecil. Dirjen Mineral Batubara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta