Perusahaan Boleh Ekspor Asal Bangun Smelter.

Perusahaan Boleh Ekspor Asal Bangun Smelter.
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya masih membahas dasar permasalahan yang terkait dengan kebijakan relaksasi industri mineral.

Salah satunya soal kewajiban perusahaan pertambangan pemegang izin kontrak karya (KK) untuk membangun smelter guna mengolah semua hasil tambang sebelum diekspor.

Kenyataannya, batas waktu lima tahun setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Industri Mineral dan Batu Bara terlewati.

Namun, kewajiban itu belum tercapai. Demikian pula setelah pemerintah memberikan perpanjangan waktu tiga tahun.

Luhut menilai, keterlambatan itu kesalahan pemerintah sebelumnya karena memberikan relaksasi tanpa memedulikan ketentuan undang-undang.

Kesalahan tersebut harus diluruskan oleh pemerintahan Jokowi-JK.

Namun, harus ada jalan tengah yang menguntungkan pemerintah dan pengusaha.

’’Kami tidak mau menghalangi kegiatan dari perusahaan-perusahaan yang ada. Tapi, kami juga tidak mau regulasi dan undang-undang negara tak diacuhkan,’’ jelasnya, Senin (9/1).

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya masih membahas dasar permasalahan yang terkait dengan kebijakan relaksasi industri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News