Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya
Senin, 02 November 2020 – 23:23 WIB
Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu permohonan penangguhan perusahaan terdampak pandemi Covid-19,
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19