Perusahaan Diingatkan Lebih Peduli Kesehatan Pekerja

Perusahaan Diingatkan Lebih Peduli Kesehatan Pekerja
Perusahaan Diingatkan Lebih Peduli Kesehatan Pekerja
JAKARTA — Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, I Gusti Made Arka, menghimbau seluruh perusahaan untuk menggelar pemeriksaan kesehatan pekerja secara gratis dan periodik. Menurutnya, hingga saat ini banyak perusahaan yang kurang memperhatikan kesehatan pekerjanya.

“Pemeriksaan kesehatan ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh. Hal ini untuk menghindari terjadinya gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan maupun kondisi lingkungan kerjanya,” ungkap Arka ketika ditemui usai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Puri Parkview, Jakarta Barat, Selasa (22/2).

Arka menegaskan bahwa sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pada pasal 3 ayat (1) huruf h disebutkan, pengusaha diwajibkan untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan sebagai salah satu syarat pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Yang patut diperhatikan semua pihak adalah upaya-upaya untuk mewujudkan tempat, kondisi dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Terutama untuk sektor-sektot yang rawan kecelakaan kerja seperti sektor konstruksi ini,” kata Arka.

JAKARTA — Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, I Gusti Made Arka, menghimbau seluruh perusahaan untuk menggelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News