Perusahaan Diingatkan Lebih Peduli Kesehatan Pekerja
Selasa, 22 Februari 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA — Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, I Gusti Made Arka, menghimbau seluruh perusahaan untuk menggelar pemeriksaan kesehatan pekerja secara gratis dan periodik. Menurutnya, hingga saat ini banyak perusahaan yang kurang memperhatikan kesehatan pekerjanya. “Yang patut diperhatikan semua pihak adalah upaya-upaya untuk mewujudkan tempat, kondisi dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Terutama untuk sektor-sektot yang rawan kecelakaan kerja seperti sektor konstruksi ini,” kata Arka.
“Pemeriksaan kesehatan ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh. Hal ini untuk menghindari terjadinya gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan maupun kondisi lingkungan kerjanya,” ungkap Arka ketika ditemui usai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Puri Parkview, Jakarta Barat, Selasa (22/2).
Arka menegaskan bahwa sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pada pasal 3 ayat (1) huruf h disebutkan, pengusaha diwajibkan untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan sebagai salah satu syarat pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga:
JAKARTA — Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, I Gusti Made Arka, menghimbau seluruh perusahaan untuk menggelar
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan