Perusahaan Harus Mulai Bayar THR H-20
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
Perusahaan yang membangkang dipastikan bakal dijatuhi sanksi berat.
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Terdapat tujuh poin yang termuat dalam imbauan peraturan tersebut.
Yakni, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.
Kemudian, besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Selanjutnya, upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
- Buruan! Berburu Diskon Promo Ramadan Blibli dan Kemudahan Belanja Online
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Sebegini Besaran THR 2024 Anggota DPRD DKI Jakarta
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata