Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi

Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi
Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi
Mengacu pada keterangan Wibowo, lanjut Wahyu, dari citra satelit itu terlihat jelas penambangan yang tergolong besar-besaran, baik pada segi luas area dalam satu titik penambangan maupun pada sebaran titik penambangannya. Wahyu menyebut citra satelit itu bukti yang tak terbantahkan.

“Berdasarkan keterangan saksi Wibowo, jelas Sumalindo tidak terbuka dan menutup-nutupi kegiatan penambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut. Ini jelas merugikan pemegang saham publik. Bukti foto satelit yang terungkap dalam pengadilan adalah potret kenakalan manajemen Sumalindo dan pemegang saham mayoritas sehingga menyebabkan Sumalindo terus merugi, bahkan sampai hampir bangkrut,” tandas Wahyu.

 

Untuk diketahui, sengketa kepemilikan saham PT SULI ini bergulir ke pengadilan setelah pengusaha Deddy Hartawan selaku pemegang saham minoritas, merasa dirugikan oleh keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang mengusasi saham mayoritas. Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat yang juga pemegang saham mayoritas, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia.(lum/jpnn)

JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dituding telah merugikan publik pemegang saham minoritas di perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News