Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi
Sabtu, 06 Juli 2013 – 23:35 WIB
Mengacu pada keterangan Wibowo, lanjut Wahyu, dari citra satelit itu terlihat jelas penambangan yang tergolong besar-besaran, baik pada segi luas area dalam satu titik penambangan maupun pada sebaran titik penambangannya. Wahyu menyebut citra satelit itu bukti yang tak terbantahkan.
Baca Juga:
“Berdasarkan keterangan saksi Wibowo, jelas Sumalindo tidak terbuka dan menutup-nutupi kegiatan penambangan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut. Ini jelas merugikan pemegang saham publik. Bukti foto satelit yang terungkap dalam pengadilan adalah potret kenakalan manajemen Sumalindo dan pemegang saham mayoritas sehingga menyebabkan Sumalindo terus merugi, bahkan sampai hampir bangkrut,” tandas Wahyu.
Untuk diketahui, sengketa kepemilikan saham PT SULI ini bergulir ke pengadilan setelah pengusaha Deddy Hartawan selaku pemegang saham minoritas, merasa dirugikan oleh keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang mengusasi saham mayoritas. Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat yang juga pemegang saham mayoritas, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia.(lum/jpnn)
JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dituding telah merugikan publik pemegang saham minoritas di perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah
- BRI Dinobatkan jadi Market Leader versi Euromoney Trade Finance Award 2024
- Kejar Target 2028 Bebas PCBs, KLHK dan UNIDO Bersiap Proyek Pengelolaan Fase 2
- Indonesia Technology Investment Summit 2024 Dibidik jadi Wadah Alih Teknologi
- PT Djakarta Lloyd Bantu Distribusi Kebutuhan Masyarakat lewat Program Tol Laut
- Gandeng Ipang Wahid, Forum Digital Marketing Pecahkan Rekor