Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi

Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi
Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi
JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dituding telah merugikan publik pemegang saham minoritas di perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan kayu itu. Pasalnya, SULI pernah memiliki anak perusahaan bernama PT Sumalindo Hutani Jaya, yang melakukan kegiatan pertambangan tapi tidak pernah melaporkan hasilnya ke pemegang saham.

Praktik penambangan yang tak pernah disampaikan ke pemegang saham itu justru terungkap saat persidangan perdata gugatan sengketa kepemilikan saham PT SULI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7) lalu. Pengacara Wahyu Hargono yang mewakili pengusaha Deddy Hartawan selaku penggugat, mengungkapkan bahwa kliennya jelas dirugikan dengan praktik pertambangan yang ditutupi itu.

"Sumalindo tidak pernah melaporkan semua kegiatan penambangan di wilayah lahan Sumalindo dalam laporan tahunan perusahaan. Salah satu saksi yang dihadirkan, menunjukkan bukti adanya pertambangan di lahan Sumalindo," kata Wahyu dalam rilisnya ke wartawan, Jumat (5/7)/

Menurut Wahyu, saksi yang membongkar praktik pertambangan di lahan Sumalindo itu adalah Wibowo, General Manager dari PT EarthLine. Dari keterangan Wibowo yang mengacu pada citra satelit dari tahun 2009, 2010, hingga tahun 2011 dan 2012, terlihat adanya beberapa wilayah penambangan batubara di kawasan hutan yang dikelola Sumalindo di Kecamatan Sebulu, Tenggarong, Kalimantan Timur.

JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dituding telah merugikan publik pemegang saham minoritas di perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News