Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Senin, 25 Juni 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi wisma atlet M. Nazaruddin. Daftar hitam baru bisa dirilis jika ada permintaan dari pemilik proyek, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Agus menjelaskan daftar hitam diumumkan setelah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melayangkan surat keterangan daftar hitam. Selain PPK, pejabat yang bisa mengirimkan surat daftar hitam adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), yang biasanya dipegang oleh Sekretaris Kementrian. "Tapi Sesmen-nya (sesmenpra, Red) juga kena (kasus hukum) kan ya," kata Agus.
"Kami baru bisa menerbitkan daftar hitam jika ada surat permintaan dari Kemenpora," kata Kepala LKPP Agus Raharjo kepada Jawa Pos, Minggu (24/6).
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek pemerintah, LKPP merilis daftar hitam perusahaan yang wanprestasi atau tersangkut kasus hukum. Daftar itu diumumkan dalam portal pengadaan nasional, yakni Inaproc, melalui situs http://inaproc.lkpp.go.id.
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran