Perusahaan Nikel Ini Konsisten Terapkan Good Mining Practice

Perusahaan Nikel Ini Konsisten Terapkan Good Mining Practice
Perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama konsisten menjalankan Good Mining Practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama konsisten menjalankan Good Mining Practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

Komitmen ini sejalan dengan status PT Ceria sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter) dan Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 

Manager Legal PT Ceria, Moch Kenny Rochlim menegaskan hal itu sebagai dalam respons adanya laporan Gempih Sultra Jakarta terhadap PT Ceria Nugraha Indotama terkait pencemaran lingkungan dan izin Terminal Khusus (Tersus). 

Menurut Kenny Rochlim, laporan lembaga itu tidak sesuai fakta di lapangan.

"Sebelum melakukan aksi, baiknya Gempih Sultra Jakarta melakukan investigasi atau konfirmasi, apakah memang PT Ceria Nugraha Indotama yang melakukan pencemaran lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai di lapangan," kata Kenny Rochlim, Jumat (21/7).

Terkait tuduhan dampak pencemaran, menurut Kenny Rochlim, PT Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan perturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Kami perlu perjelas, PT Ceria dalam kegiatannya telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali  berturut-turut sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Kementerian LHK," lanjutnya.

Kenny menjelaskan berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup Kolaka, terungkap Perusahan Pertambangan lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014.

Perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama konsisten menjalankan Good Mining Practice dalam setiap operasinya di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News