Perusahaan Perbankan Diminta Kerjasama Serikat Buruh
Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:34 WIB
Muhaimin menambahkan, apabila nantinya dalam pelaksanaan terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran di antara kedua belah pihak, diharapkan senantiasa dikembalikan kepada naskah PKB yang disepakati dan mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian itu.
Baca Juga:
"Yang penting dalam PKB itu mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Jadi setiap perusahaan harus menyadari bahwa PKB akan memberi manfaat bagi produktivitas perusahaan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi perusahaan," jelasnya.
Data Kemenakertrans menyebutkan, secara keseluruhan terdapat 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. Hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Myra M. Hanartani, Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisa Diskriminasi Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, serta Dirut dan Jajaran Direksi PT BII Tbk. (zul)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia segera membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus