Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Naik 23 Persen
Selasa, 12 Desember 2017 – 02:05 WIB
Hingga kini, PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 78.789 orang.
Sebagian besar mengikuti dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).
Namun, sesuai dengan permenaker yang berlaku, PMI bisa melengkapi perlindungannya dengan mendaftarkan diri untuk mengikuti program jaminan hari tua (JHT) melalui kantor pelayanan di dalam wilayah kedutaan. (aan/c15/sof)
Per November 2017, jumlah peserta perusahaan aktif maupun jumlah pekerja masing-masing tumbuh 23,7 persen dan 15,5 persen dari posisi November 2016.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bertemu Dubes RI untuk Saudi, Menteri Ida Fauziyah Bahas Penempatan & Perlindungan PMI
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kepedulian DAIKIN Pada Pekerja Rentan
- BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Keluarga Almarhumah Kader Jumantik Pluit Meninggal
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 44 Petugas Pemilu 2024 Meninggal & Kecelakaan Kerja
- Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki, Menaker Ida Berpesan Begini, Silakan Disimak