Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar
Dia menambahkan, jumlah pelaku usaha pengolahan tembakau sudah jauh berkurang.
“Pada tahun 2008 terdapat 4.000-an pelaku usaha, sedangkan saat ini berkisar antara 700-600,” ucapnya.
Kodrat menjelaskan, di industri tembakau ada kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM. UMKM sebagai subkontraktor bagi perusahaan besar.
“Kalau perusahaan besar melakukan oligopolisasi, praktis UMKM kehilangan pasar,” ungkapnya.
Kodrat menilai persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Dia meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,” tuturnya. (jos/jpnn)
Penyederhanaan layer cukai dan penggabungan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai bisa mengarah pada oligopolisasi pada industri hasil tembakau (IHT).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun
- Kymco Buka Peluang Kerja Sama Dengam UMKM dan Produsen Motor Listrik
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun