Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar

Perusahaan Rokok Besar Oligopolisasi, UMKM Kehilangan Pasar
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyederhanaan layer cukai dan penggabungan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai bisa mengarah pada oligopolisasi pada industri hasil tembakau (IHT).

Penggabungan batasan produksi SKM dan SPM sendiri memiliki semangat yang sama atas penyederhanaan cukai tembakau pada PMK 146 Tahun 2017.

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo meminta pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dengan semangat yang sama seperti pada PMK 146 Tahun 2017 yang dicabut melalui PMK 156 Tahun 2018.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemkot Blitar Beri Edukasi Pelaku Usaha Industri Rokok

“Dengan penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi), maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi. Oleh karena itu, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi,” ucapnya, Kamis (4/7).

Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain.

Kodrat mengatakan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.

“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami,” ujar Kodrat.

Penyederhanaan layer cukai dan penggabungan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai bisa mengarah pada oligopolisasi pada industri hasil tembakau (IHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News