Perusahaan Rokok Terancam Pidana
Jika Langgar Klausul Picture Warning
Jumat, 20 Juni 2014 – 07:25 WIB
"Dengan kata lain baru 6,1 persen yang mendaftar dan 6,2 persen yang sudah memberikan contoh gambar di kemasan beserta kandungan TAR dan nikotin mereka," ungkap Bahdar. (mia/sof)
JAKARTA - Pemerintah akal bertindak tegas dalam menegakkan aturan pencantuman picture warning atau peringatan gambar bahaya merokok pada kemasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024