Perusahaan Rokok Terancam Pidana
Jika Langgar Klausul Picture Warning
Jumat, 20 Juni 2014 – 07:25 WIB

Perusahaan Rokok Terancam Pidana
"Dengan kata lain baru 6,1 persen yang mendaftar dan 6,2 persen yang sudah memberikan contoh gambar di kemasan beserta kandungan TAR dan nikotin mereka," ungkap Bahdar. (mia/sof)
JAKARTA - Pemerintah akal bertindak tegas dalam menegakkan aturan pencantuman picture warning atau peringatan gambar bahaya merokok pada kemasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional