Perusahaan Sampah Ancang-ancang Gugat Ahok

Perusahaan Sampah Ancang-ancang Gugat Ahok
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - BEKASI - Gonjang ganjing pascapemberian surat peringatan tiga (SP3) kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Perusahaan pengelola sampah rekanan Pemprov DKI itu bakal melakukan gugatan bila terjadi pemutusan kontrak secara sepihak.

“Kalau sekarang tidak ada gugatan. Tapi kalau sampai ada pemutusan kontrak kita akan melakukan gugatan. Kita mencari keadilan,” kata Managing Director PT Godang Tua Jaya, Douglas Manurung kepada INDOPOS, Selasa (12/7).

Douglas menambahkan, sejauh ini SP3 yang dikeluarkan bukan berarti sebagai pemutusan kontrak. Peringatan itu hanya untuk mengingatkan kepada pihaknya oleh pemilik lahan yakni Pemprov DKI Jakarta. ”SP3 itu bukan sebagai surat pemutusan kontrak. Tapi hanya sebagai surat peringatan saja,” ujarnya.

Selama ini, kata Douglas, Pemprov DKI menganggap telah terjadi wanprestasi dalam hal pengelolaan sampah. Padahal kata dia, DKI Jakarta juga telah melanggar isi kontrak kerjasama. Akibatnya, PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), selaku join operation (JO), kesulitan mengelola sampah menjadi gas metan. “Kami gak mau kalau dikatakan wanprestasi, karena pihak DKI  juga melakukan wanprestasi dan dampaknya ke kami sebagai pengelola sampah,” ujar Douglas.

Seperti yang terjadi selama ini, kata dia, pihak DKI sudah melanggar isi kontrak kerja sama, dengan besaran volume 7.000 ton sampah yang masuk ke TPST Bantargebang. Karena seharusnya hanya 2.000 ton per hari. “DKI juga telah melanggar isi kontrak kerjasama, seharusnya 2.000 ton tapi kenyataan di lapangan sampah yang masuk bisa mencapai 7.000 ton per harinya,”jelas Douglas.

Untuk itu, kata Douglas, pihaknya meminta kepada Pemprov DKI agar bisa duduk bersama-sama membahas masalah sampah. Sebab, masalah ini tidak akan cepat selesai bila tidak adanya kordinasi yang intensif. “Saya sih berharap mari kita duduk bareng membicarakan kedepannya,” ujarnya.

Perlu diketahui, Seperti diketahui, GTJ telah memperoleh SP-1 pada 25 September 2015. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kebersihan DKI Ali Maulana. Dalam SP 1 tersebut, Pemprov DKI memberikan waktu kepada pengelola sampah DKI untuk membenahi sejumlah komitmen yang dianggap menyalahi kesepakatan dalam 60 hari kerja. 

GTJ dituding melanggar dalam membenahi sistem gasifikasi sampah dan landfill gas. Kemudian pada 30 Oktober 2015, GTJ memberi tanggapan terhadap tudingan tersebut ke DKI. Kemudian pada 27 November 2015, GTJ justru mendapat SP-2 dari DKI. Surat itu, ditandatangani oleh Kadinsih DKI Jakarta, Isnawa Adji. 

BEKASI - Gonjang ganjing pascapemberian surat peringatan tiga (SP3) kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News