Perusahaan Sampah Ancang-ancang Gugat Ahok

Perusahaan Sampah Ancang-ancang Gugat Ahok
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok jpnn

Saat menerima SP-2 itu pun, pihak GTJ telah memberi tanggapannya lewat pengacara mereka, Yusril Ihza Mahendra. Dan terakhir, pemberian SP 3 itu terjadi pada  Selasa 21 Juni 2016 lalu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji saat dihubungi INDOPOS mengatakan, langkah selanjutnya akan dibuatkan surat pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran perjanjian. ”Kini sedang diproses suratnya,” tulisnya dalam pesan singkat, Selasa (12/7) kemarin. (dny/dil/jpnn)


BEKASI - Gonjang ganjing pascapemberian surat peringatan tiga (SP3) kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News