Perusahaan SPV Perlu Pengawasan agar Tetap Patuh pada Aturan

Ashoya juga menegaskan bahwa notaris wajib mengawasi pendirian perseroan, melihat proses pendirian, dan menjaga kepatuhan terhadap undang undang yang berlaku untuk pendirian perusahaan. Walaupun terdapat banyak kekurangan peraturan, notaris perlu menjaga agar pendirian SPV ini tidak menjadi masalah.
“Pengawasan terhadap pendirian SPV menjadi penting karena penggunaan SPV tanpa pengawasan akan memiliki dampak negatif di masa depan,” kata Ashoya Ratam yang juga telah mengutarakan komitmennya untuk maju menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) FHUI periode 2018-2020 ini.
Melalui acara tersebut, Ashoya juga menyatakan komitmennya berbagi ilmu, baik sebagai pengajar di kampus FHUI maupun dalam forum-forum besar. Semangat pengabdian adalah kunci untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa depan. (mg8/jpnn)
Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) perlu dijaga tingkat kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku saat dalam proses pendirian.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS