Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Sabtu, 31 Desember 2011 – 18:50 WIB
Sementara AM dikeluhkan warga, karena debu dari aktivitas perusahaan. "Perusahaan ini pernah mendapat rekomendasi penghentian aktivitas dari Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi)," ungkapnya. Sanksi adminstratif paksaan tersebut jangka waktunya selama tiga bulan. Apabila tidak dipatuhi, pemerintah daerah tentu akan mengambil tindakan yang lebih tegas.
Semisal merekomendasikan untuk penghentian operasi perusahaan dan meminta tim audit lingkungan turun ke lapangan. Hasil audit tersebut akan dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
"Jadi, kalau somasi yang disampaikan masih diabaikan perusahaan, kami akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut diaudit oleh auditor lingkungan dari KLH," jelasnya.
Dari rekomendasi BLHD inilah, tahap yang bisa mempidanakan perusahaan yang mengabaikan pengelolaan lingkungan. "Apabila penyidik kepolisian yang langsung memperkarakan temuan kelalaian pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, bisa gugur, bukti yang diperolah di lapangan tidak berkekuatan hukum," bebernya. (*/adw/kri/far)
TENGGARONG-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan somasi kepada tiga perusahaan, di bidang tambang batu bara dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun