Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi

Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Sementara AM dikeluhkan warga, karena debu dari aktivitas perusahaan. "Perusahaan ini pernah mendapat rekomendasi penghentian aktivitas dari Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi)," ungkapnya. Sanksi adminstratif paksaan tersebut jangka waktunya selama tiga bulan. Apabila tidak dipatuhi, pemerintah daerah tentu akan mengambil tindakan yang lebih tegas.

Semisal merekomendasikan untuk penghentian operasi perusahaan dan meminta tim audit lingkungan turun ke lapangan. Hasil audit tersebut akan dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.

"Jadi, kalau somasi yang disampaikan masih diabaikan perusahaan, kami akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut diaudit oleh auditor lingkungan dari KLH," jelasnya.

Dari rekomendasi BLHD inilah, tahap yang bisa mempidanakan perusahaan yang mengabaikan pengelolaan lingkungan. "Apabila penyidik kepolisian yang langsung memperkarakan temuan kelalaian pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, bisa gugur, bukti yang diperolah di lapangan tidak berkekuatan hukum," bebernya. (*/adw/kri/far)

TENGGARONG-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan somasi kepada tiga perusahaan, di bidang tambang batu bara dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News