Perusahaan yang Memiliki Serikat Harus Buat PKB
Jumat, 15 Februari 2019 – 14:37 WIB

Kasubdit PP dan PKB Kemnaker Wiwik Wisnu Murti usai membuka Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Yang Berkualitas di Tangerang Selatan, Kamis (14/2). Foto: Humas Kemnaker
Pada tahun 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan. Kemudian tahun 2018, ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan.
Sedangkan tahun 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan. Ia pun berharap realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target. "Tentu ini adalah tantangan bagi kita semua untuk berkomitmen membuat tata syarat kerja yang baik melalui PKB," paparnya. (jpnn)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berperan penting sebagai instrumen pengaturan hubungan industrial di tempat kerja manakala terjadi perselisihan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group