Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-siap Kena Sanksi dari Pemprov Jakarta

Perusahaan yang Tak Bayar THR Siap-siap Kena Sanksi dari Pemprov Jakarta
Ariza menyebutkan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar kewajibannya kepada pegawainya. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menindaklanjuti laporan pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga 3 Mei 2022 lalu, ada 930 laporan di posko THR virtual.

Laporan ini menempatkan Jakarta di posisi pertama provinsi dengan laporan THR paling banyak yang belum dibayarkan.

"Kami akan tindaklanjuti, kami akan cek kembali datanya, infonya. Kemudian kami monitoring dan evaluasi," ucap Ariza, Rabu (11/5).

Eks anggota DPR RI itu menyebutkan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar kewajibannya kepada pegawainya.

"Perusahaan yang terlambat berikan THR tentu itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami untuk diberi teguran atau sanksi," kata dia.

Ariza juga meminta para pegawai atau karyawan yang belum menerima hal THR-nya untuk segera melapor ke posko pengaduan.

Selain bisa membuat aduan ke Kemnaker atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta.

Ariza menyebutkan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar kewajibannya kepada pegawainya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News