Perwali 33 Surabaya Diminta Tak Mematikan Mata Pencarian Masyarakat

Perwali 33 Surabaya Diminta Tak Mematikan Mata Pencarian Masyarakat
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Samsurin juga menegaskan, bahwa adanya Perwali 33 tersebut justru sangat membatasi masyarakat untuk mencari nafkah.

Oleh karena itu dia meminta, agar Perwali 28 yang menegaskan tentang protokol kesehatan dikembalikan.

Karena menurutnya, Perwali ada untuk mengatur tatanan normal baru di saat pandemi, bukan malah bertentangan dengan makna tatanan.

“Menata itu bukan berarti melarang. Sekali lagi, yo wis biarkan orang bekerja, biarkan orang cari hiburan. Wong selama ini pemerintah tidak pernah ngasih hiburan kok pada warganya,” tuturnya.

Samsurin mengatakan, saat ini ada lebih dari tiga ratus Rumah Hiburan Umum (RHU) yang beroperasi pada malam hari, dan karena adanya Perwali tersebut, maka otomatis akan ada puluhan ribu pekerja yang menganggur.

“Jangan hanya bisa menangis dan bersimpuh di depan tenaga medis, tetapi pedulikan rakyatmu, tidak perlu bersimpuh di depan para pekerja hiburan malam, tetaoi biarkan mereka bekerja, untuk menghidupkan keluarganya,” kata Samsurin. 

Sebagaimana diketahui bahwa, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 adalah perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 adalah perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News