Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8) tahun lalu. “Pada Hari Sabtu Tanggal 09 Agustus 2020 sekira jam 12.30 WIB Adi Kurniawan dihubungi oleh petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan jika paket sudah datang,” jelasnya.

JPU menambahkan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut namun urung lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.

“Lalu Adi menghubungi terdakwa mengatakan ‘gak bisa ambil paket om, disana dijagain buser’, lalu dijawab oleh terdakwa ‘coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil,” bebernya.

Kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu-sabu tersebut. Namun saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan dari pihak BNNP Lampung.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

“Ketika dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu-sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan oleh terdakwa yang merupakan oknum Anggota Polri,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id/)

 

Perwira polisi bernama AKP Andrianto, terdakwa kasus penyelundupan 1 kg sabu-sabu divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News