Perwira TNI AD Dipecat Lantaran Nyabu
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Karier Kapten RA, aparat Kodim 0315 Bintan, Kepulauan Riau di militer harus berakhir. Pasalnya, RA dipecat dari TNI karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Komandan Korem 033/ Wira Pratama, Brigjen TNI Bujang Zuirman mengatakan, RA dipecat karena terlibat narkoba. Pemecatan itu juga sudah melalui sidang kode etik yang diputuskan Mahkamah Militer (Mahmil) wilayah Sumatera.
”Baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam setiap kesempatan mengatakan kalau anggota TNI yang terlibat narkoba tidak ada ampun, pasti dipecat,” ujar Zuirman.
Hanya saja, RA belum mau terima dengan keputusan itu. Ia pun menempuh upaya banding.
Seperti diketahui, RA ditangkap anak buahnya sendiri dari intel Kodim 0315 Bintan dan Subden Pom Tanjungpinang, Rabu (16/10) siang sekitar pukul sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap karena menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Kuantan, Tanjungpinang. (cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Karier Kapten RA, aparat Kodim 0315 Bintan, Kepulauan Riau di militer harus berakhir. Pasalnya, RA dipecat dari TNI karena dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya